Berita Nasional Terkini

Terbaru! Kenapa Server KIP Kuliah Error? Cek Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Terbaru, kenapa web KIP Kuliah error? Inilah sebab dan solusi mengatasinya.

kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar laman KIP Kuliah 2023 sebelum error. Kenapa server KIP Kuliah 2023 error? Cek penyebab dan solusinya 

Siswa peserta KIP Kuliah 2023 yang akan mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK SNBT 2023 diharapkan untuk segera memilih UTBK SNBT di Menu Seleksi SIM KIP Kuliah, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @puslapdik_dikbud.

Apabila menu seleksi belum muncul, silakan lengkapi berkas KIP Kuliah 2023 terlebih dahulu.

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, silakan KLIK DI SINI.

Proses sinkronisasi dengan sistem SNPMB UTBK SNBT 2023 akan dilakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 14 April mendatang.

Pendaftaran UTBK SNBT 2023

Pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 bisa mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 secara gratis. 

Gratis biaya UTBK 2023 ini berlaku untuk calon mahasiswa yang masuk dalam kategori pemegang KIP Kuliah non-bayar biaya UTBK SNBT 2023.

Sementara itu, calon mahasiswa yang pendaftar KIP Kuliah 2023 yang tidak masuk kategori tersebut masih harus yang membayar biaya UTBK sebesar Rp 200.000.

Mengutip dari akun Instagram resmi KIP Kuliah dari Kompas.com, dijelaskan apabila calon mahasiswa pemegang KIP Kuliah non-bayar biaya UTBK, maka dapat melihat nomor KIP Kuliah dengan kotak bertuliskan "Terdaftar (gratis biaya UTBK)".

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI no.4/PMK.02/2023, besaran tarif seleksi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial ditetapkan sebesar Rp 0 atau nol rupiah.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat Universitas Mulawarman di UTBK SNBT 2023, Peluang Lebih Besar untuk Lolos

Manfaat KIP Kuliah 2023

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan besaran:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved