Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kenapa Server KIP Kuliah Error? Cek Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Terbaru, kenapa web KIP Kuliah error? Inilah sebab dan solusi mengatasinya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Kemudian, ada biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Dari program KIP Kuliah 2023 ini, Kemendikbud Ristek memberikan kesempatan kepada seluruh siswa di Indonesian untuk bisa menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi di kampus idaman.
Bantuan KIP Kuliah 2023 ini ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
Terdapat beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 lainnya untuk mendaftar, simak selengkapnya berikut dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.