Berita Kaltara Terkini

Surat Keberatan Pencopotan Kadis PUPR Perkim Tak Direspons Datu Iman Ajukan Gugatan ke PTUN

Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala menyatakan akan mengambil langkah lanjut sehubungan dengan persoalan pencopotan dirinya

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
HEADSHOT - Datu Iman Suramenggala. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala menyatakan akan mengambil langkah lanjut sehubungan dengan persoalan pencopotan dirinya.

Datu Iman mengatakan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah surat keberatan yang dilayangkan kepada Gubernur Kaltara tak kunjung mendapatkan respons.
"Sekarang saya fokus ke PTUN," kata Datu Iman Suramanenggala.

Persiapan pun sedang dilakukan, saat ini dirinya dan tim penasehat hukum tengah menyiapkan berkas gugatan.
Berkas itu direncanakan akan diserahkan ke PTUN Samarinda pekan depan.
Datu Iman mengatakan bahwa langkahnya yang bakal menggugat keputusan pencopotan dirinya dari Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara penuh dengan resiko. Namun dia mengaku siap menghadapi resiko tersebut.

Dirinya menyampaikan jika tidak ada yang menggugat pencopotan yang penuh dengan kejanggalan tersebut maka besar kemungkinan kejadian itu juga akan menimpa pejabat lainnya di Pemprov Kaltara.
"Menurut saya ini tidak benar dan harus ada yang mengoreksi ini," kata dia.

Datu Iman menyatakan langkahnya melakukan gugatan ke PTUN mendapatkan dukungan dari pihak keluarga dan keluarga besar.
Sementara itu, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara Bastian Lubis mengatakan dirinya bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik pencopotan Datu Iman dari posisi Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Diketahui sebelum dicopot dari jabatannya Datu Iman sempat bertemu dengan Bastian Lubis yang kala itu bertugas sebagai Ketua Tim Independen Penilai Kinerja Keuangan Dinas PUPR Perkim Kaltara.

Menurut Bastian pertemuannya dengan Datu Iman pada Februari lalu adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai tugasnya sebagai Ketua Tim Independen Penilai Kinerja Keuangan Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Kata Bastian, hasil penilaian itu disampaikan ke Gubernur Kaltara Zainal Paliwang. Menurutnya hasil penilaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan gubernur dalam mengevaluasi kinerja Kepala OPD.

Meski menjadi Ketua TGUPP dan Ketua Tim Independen, Bastian membantah dirinya dapat mengatur penempatan dan pemberhentian pejabat Pemprov Kaltara.
"Saya tidak menentukan jabatan jabatan si A si B, tidak ada saya punya hak itu," kata Bastian Lubis, Kamis (30/3).
"Jangan dibangun framing saya di atas gubernur, tidak. Saya hanya menjalankan apa yang ditugaskan gubernur," ujarnya.
Rektor Universitas Patria Artha itu menuturkan pelantikan ataupun mutasi pejabat adalah wewenang dari Gubernur Kaltara.

Karenanya dirinya mengaku heran ketika ada pejabat yang merasa tidak puas saat posisi jabatannya dimutasi atau digantikan. "Pejabat pejabat yang dilantik kan juga sudah tanda tangan pakta integritas, kalau tidak ada perbaikan tidak ada inovasi siap untuk diganti. Kemudian Pak Gubernur kan juga punya hak prerogatif untuk melantik dan mencabut amanah, jadi kenapa harus marah," kata dia.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved