Berita Kutim Terkini

2 Kepala Desa PAW di Kutai Timur Ikut Pembekalan dari Pemkab Kutim 

Kata dia, tujuan kegiatan ini kepala desa diharapkan mampu menjadi kepala desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Pembukaan pembekalan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Senin (3/4/2023) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pembekalan kepala desa terpilih.

Juga menggelar pengganti antar waktu (PAW) selama 4 hari di Hotel Royal Victoria, Jalan A.W Syahrani, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Atas dasar telah dilantiknya sebanyak 77 orang kepala desa terpilih dan 2 orang kepala desa pengganti antar waktu (PAW), maka DPMDes menggelar pembekalan kepala desa mulai hari ini, Senin (3/4/2023) sampai Kamis 6 April 2023.

Dimana, 77 orang terpilih merupakan hasil dari Pilkades serentak sedangkan 2 orang kepala desa PAW karena kosong sebab kepala desanya telah meninggal yakni Kepala Desa Long Tesak dan Sangatta Selatan.

Baca juga: Fraksi Golkar Sindir IKN di Kaltim Tidak Ada Progres

"Lembaga desa yang telah terpilih wajib mengikuti pelatihan atau pembekalan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim," ungkap Kepala DPMDes Kutai Timur, Yuriansyah saat melaporkan kegiatan, Senin (3/4/2023).

Kata dia, tujuan kegiatan ini kepala desa diharapkan mampu menjadi kepala desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Tentu saja dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bahwa Kepala Desa agar paham tupoksinya sebagai kepala desa.

Menurutnya, Kepala Desa hampir sama dengan Bupati yakni penyelenggara pemerintah tapi bukan aparatur negara, hanya saja, kepala desa tidak terikat dengan partai politik.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kutim Beroperasi Tahun Depan

Bupati juga bukan aparatur negara tetapi berdasarkan hasil pemilihan dari utusan partai politik.

Namun kepala desa bukan utusan partai politik jadi murni dari pilihan masyarakat.

"Sehingga memiliki kewenangan yang besar karena tidak berdasarkan utusan politik," tuturnya.

di senin sore kepala desa
Pembukaan pembekalan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Senin (3/4/2023) sore.

Oleh sebab itu, lantaran tidak terikat dengan partai politik, ia menilai Kepala Desa memiliki kekuatan yang besar dalam rangka untuk memajukan, memberikan dan mempersiapkan pembangunan di masing-masing desanya.

Ia juga menyebutkan masa jabatan kepala desa cukup panjang sehingga kesempatan membangun desanya juga cukup panjang.

"Selain itu, kepala desa juga bisa menjabat hingga 18 tahun jika terpilih secara berturut-turut selama 3 periode," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved