Berita Kutim Terkini
2 Kepala Desa PAW di Kutai Timur Ikut Pembekalan dari Pemkab Kutim
Kata dia, tujuan kegiatan ini kepala desa diharapkan mampu menjadi kepala desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pembekalan kepala desa terpilih.
Juga menggelar pengganti antar waktu (PAW) selama 4 hari di Hotel Royal Victoria, Jalan A.W Syahrani, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Atas dasar telah dilantiknya sebanyak 77 orang kepala desa terpilih dan 2 orang kepala desa pengganti antar waktu (PAW), maka DPMDes menggelar pembekalan kepala desa mulai hari ini, Senin (3/4/2023) sampai Kamis 6 April 2023.
Dimana, 77 orang terpilih merupakan hasil dari Pilkades serentak sedangkan 2 orang kepala desa PAW karena kosong sebab kepala desanya telah meninggal yakni Kepala Desa Long Tesak dan Sangatta Selatan.
Baca juga: Fraksi Golkar Sindir IKN di Kaltim Tidak Ada Progres
"Lembaga desa yang telah terpilih wajib mengikuti pelatihan atau pembekalan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim," ungkap Kepala DPMDes Kutai Timur, Yuriansyah saat melaporkan kegiatan, Senin (3/4/2023).
Kata dia, tujuan kegiatan ini kepala desa diharapkan mampu menjadi kepala desa yang siap melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Tentu saja dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bahwa Kepala Desa agar paham tupoksinya sebagai kepala desa.
Menurutnya, Kepala Desa hampir sama dengan Bupati yakni penyelenggara pemerintah tapi bukan aparatur negara, hanya saja, kepala desa tidak terikat dengan partai politik.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kutim Beroperasi Tahun Depan
Bupati juga bukan aparatur negara tetapi berdasarkan hasil pemilihan dari utusan partai politik.
Namun kepala desa bukan utusan partai politik jadi murni dari pilihan masyarakat.
"Sehingga memiliki kewenangan yang besar karena tidak berdasarkan utusan politik," tuturnya.

Oleh sebab itu, lantaran tidak terikat dengan partai politik, ia menilai Kepala Desa memiliki kekuatan yang besar dalam rangka untuk memajukan, memberikan dan mempersiapkan pembangunan di masing-masing desanya.
Ia juga menyebutkan masa jabatan kepala desa cukup panjang sehingga kesempatan membangun desanya juga cukup panjang.
"Selain itu, kepala desa juga bisa menjabat hingga 18 tahun jika terpilih secara berturut-turut selama 3 periode," pungkasnya. (*)
Layanan Publik Terbaik, RSUD Kudungga Sangatta Sabet Predikat Tertinggi PPID Award 2025 |
![]() |
---|
Satbinmas Polres Kutim Ajak Warga Lawan Narkoba, Judi Online dan Premanisme |
![]() |
---|
160 Warga Kutai Timur Terpapar Malaria, Tiga Kecamatan Jadi Lokus Merah |
![]() |
---|
Dandim 0909/KTM Akui Dapur SPPG APT Pranoto Paling Lengkap di Kutai Timur |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, Wabup Kutim Mahyunadi Minta SPPG Miliki Catatan Kondisi Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.