Berita Kaltim Terkini
Pemprov Kaltim Imbau Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur imbau perusahaan bayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur imbau perusahaan bayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya bisa membayarkan THR sesuai waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," tegas Hadi Mulyadi.
Dia juga berharap THR yang dibayarkan tepat waktu bisa bermanfaat dan berdampak pada karyawan.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
Baca juga: Norhayati Jabat Sekretaris DPRD Kaltim, Veridiana Harapkan Sinergitas Optimalisasi Kinerja Dewan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan.
"Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya," kata Rozani.
THR juga diperbolehkan dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu Idulfitri, tidak perlu menunggu H-7 hari raya jika memang telah dipersiapkan.
Perusahaan tidak perlu menahan karena THR merupakan hak tenaga kerja dan buruh sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
"Kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik dan bukan dibayarkan menjelang hari H," terangnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Dukung Proses Penyelesaian Okupasi Lahan HPH
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR di 10 Kabupaten/Kota
Disnakertrans Kaltim memberikan instruksi agar di tingkat kabupaten/kota segera menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko sendiri bertujuan guna memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.
Posko-posko pengaduan tersebar di seluruh wilayah Kaltim, agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.
Baca juga: Viral Ibu Ida Dayak Asal Kaltim, Ingatkan Bahaya Penipuan Harga Minyak Bintang dan Uang Pendaftaran
Layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh juga diberikan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II, draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten/Kota," jelas Rozani.
Para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan.
Serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ada sanksi administratif.
Meski demikian, pihaknya tidak mengedepankan sanksi terlebih dahulu.
Melainkan, lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku.
"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa teguran. Bahkan, jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, yakni sanksi penghentian operasi perusahaan," pungkas Rozani. (*)
Suara Veteran Kaltim Menjelang HUT ke 80 RI, Generasi Muda Harus Punya Jiwa Pejuang |
![]() |
---|
Belum Ada Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim, Bapenda Fokus Tagih Tunggakan |
![]() |
---|
BEM Unmul Tuntut Rektor Tarik Permintaan Maaf ke Wagub Kaltim Seno Aji hingga Protes Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Sempat Jadi Sorotan, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim |
![]() |
---|
6 Wisata Alam Terfavorit di Kalimantan Timur Tahun 2024, Ini Destinasi dengan Pengunjung Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.