Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Dukung Proses Penyelesaian Okupasi Lahan HPH

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fahlevi dan anggota Komisi III Bagus Susetyo menghadiri RDP DPRD Kukar.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fahlevi dan anggota Komisi III Bagus Susetyo menghadiri rapat dengar pendapat DPRD Kukar dengan manajemen PT ITCI Kartika Utama, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fahlevi dan anggota Komisi III, Bagus Susetyo menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan manajemen PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU), Senin (27/3/2023).

Kehadiran DPRD Kaltim pada rapat tersebut memenuhi undangan DPRD Kukar yang membahas tentang penyelesaian permasalah okupasi lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT ITCI-KU oleh sejumlah kelompok tani.

Seno Aji mengatakan, DPRD Kaltim sesuai dengan tupoksinya memantau perkembangan permasalahan dimaksud karena telah berjalan selama satu tahun lebih.

Baca juga: DPRD Perdalam Tupoksi Badan Kehormatan, Sutomo Jabir Bahas Tingkat Kehadiran dan BK Award

Dari hasil pertemuan ini terdapat perkembangan yang mengarah kepada penyelesaian.

"Tim Pemkab Kukar dalam proses melakukan verifikasi kawasan mana saja terjadi okupasi lahan. Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasil verifikasi sehingga bisa masuk ke pembahasan solusi," katanya.

Kendati demikian, apabila terdapat kendala dan ternyata belum menunjukkan adanya perogres dalam beberapa waktu kedepan maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan ditarik ke provinsi agar segera tuntas.

Petinggi PT ITCI-KU, Niko, menjelaskan pihaknya telah lebih dulu melakukan verifikasi termasuk menggunakan satelit untuk menentukan koordinat wilayah-wilayah mana saja yang diokupasi oleh sejumlah kelompok tani.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya perambahan lahan, melakukan perkebunan kelapa sawit, adanya indikasi jual beli lahan hingga pembalakan liar di areal HPH PT ICHI-KU.

"Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk menggali informasi dan dokumen para kelompok tani, dan hasilnya tidak memiliki legalitas,"jelasnya.

Oleh sebab itu, pertemuan ini PT ITCI-KU meminta membuka data hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Kukar terhadap wilayah-wlayah mana saja yang telah terjadi okupasi.

Baca juga: Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Sampaikan Klarifikasi Terkait Melegalkan Tambang Ilegal

Pemilik PT ITCI KU Hashim Djojohadikusumo menuturkan, pihaknya menyayangkan terjadinya okupasi lahan, padahal pada tahun 2012-2013 perusahaan telah menyerahkan sebanyak 49,391 ribu hektare lahan dengan tujuan dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Menurutnya, okupasi lahan terjadi secara besar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab pascapemerintah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim pada tahun 2019.

"PT ITCI-KU rencanakan menciptakan lapangan kerja sampai 40 ribu lapangan kerja baru. Dengan harapan seorang pegawai menopang keluarga yang kami asumsikan bisa menopang 250 ribu jiwa," bebernya.

Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar Witontro, mengatakan dari hasil berita acara verifikasi di lapangan pihaknya minta kepada OPD terkait melakukan kajian sesuai dengan verifikasi.

Kemudian sudah melakukan komunikasi dengan PT ITCI untuk melakukan rapat atau duduk bersama membahas seperti legalitas kelompok tani dan lainnya.

"Jadi data sementara masih mentah karena masih banyak yang harus dilakukan. Memang ada terputusnya komunikasi dengan PT ITCI dan kepadatan jadwal pimpinan daerah jadi belum ada pertemuan lebih lanjut,"katanya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved