Ramadhan 2023
Tata Cara Tukar Uang Receh buat Lebaran 2023 di BI, BCA, BRI, Syarat Penukaran Online di PINTAR BI
Inilah tata cara tukar uang receh buat Lebaran 2023 di Bank Indonesia, BCA, BRI, dan Syarat Penukaran Online d PINTAR BI
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tata cara tukar uang receh buat Lebaran 2023 di Bank Indonesia, BCA, BRI, dan Syarat Penukaran Online d PINTAR BI
Selain ctata cara tukar uang receh buat Lebaran 2023 di Bank Indonesia, BCA, BRI dan syarat penukaran uang online di PINTAR BI, simak juga kriteria uang rusak yang masih layak untuk ditukar.
Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, masa penukaran uang baru untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka mulai 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA BRI BNI Selama Ramadhan-Idul Fitri 2023 dan Syarat Penukaran Online
"Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22 persen dari realisasi 2022, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya," ujar Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik.
Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023:
Cara tukar uang baru Lebaran 2023 via PINTAR BI
Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini:
1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan.
4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia.
5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.