Rabu, 15 April 2026

Kartu Prakerja

Pelatihan Kartu Prakerja Libur selama Lebaran, Simak Ketentuan yang Berlaku Berikut Ini

Selama Lebaran nanti, penerima Kartu Prakerja gelombang 50 belum bisa mengikuti pelatihan. Simak ketentuan yang berlaku berikut ini.

Editor: Diah Anggraeni
setkab.go.id
Selama Lebaran nanti, penerima Kartu Prakerja gelombang 50 belum bisa mengikuti pelatihan. Simak ketentuan yang berlaku berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 50 dalam artikel ini.

Perlu diketahui bahwa selama Lebaran nanti, penerima Kartu Prakerja gelombang 50 belum bisa mengikuti pelatihan.

Pasalnya, pelatihan Kartu Prakerja dibatalkan dalam kurun waktu tersebut.

Baca juga: Penerima Bansos Boleh Daftar, Inilah Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51

Bagi peserta yang telah beli pelatihan pada periode cuti bersama Lebaran 2023, maka berlaku ketentuan berikut:

- Saldo pelatihan akan dikembalikan sesuai dengan harga pelatihan yang telah dibeli;

- Peserta bisa gunakan saldo tersebut untuk beli pelatihan ditanggal lainnya.

Buruan manfaatkan waktu 15 hari dari pihak Kartu Prakerja.

Risikonya jika tak membeli saldo pelatihan pertama maka saldo akan hangus.

Selanjutnya setelah pelatihan pertama tak membeli pelatihan lagi dalam kurun 2 minggu juga akan hangus.

Jika masih bingung soal pelatihan di Prakerja.go.id, berikut caranya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Ditutup, Ini Peraturan Seputar Pelatihan yang Wajib Diketahui

Mengutip laman resmi Kartu Prakerja, berikut panduan cara membeli pelatihan di masing-masing mitra platform digital tersebut.

1. Tutorial cara membeli pelatihan Prakerja di Tokopedia

Kartu Prakerja berkolaborasi dengan Tokopedia sebagai salah satu platform digital untuk membeli kelas pelatihan secara online.

Berikut tutorial pembelian pelatihan di platform ini:

- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi di Tokopedia

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved