Breaking News

Berita Bontang Terkini

3 Maling Crane di Bontang Selatan Dibekuk Polisi, Korban Alami Kerugian Rp 200 Juta

Sat Reskrim Polres Bontang akhirnya membongkar kasus pencurian crane. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 tersangka yakni MS (37) warga Tanjung Laut.

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
tersangka kasus pencurian crane berinisial MS (37), El (47), dan Hn (26) yang diamankan di Sat Reskrim Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang akhirnya membongkar kasus pencurian crane.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 tersangka yakni MS (37) warga Tanjung Laut, El (47) warga Tanjung Laut, dan Hn (26) warga Tanjung Laut Indah. 

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (5/4/2023) pagi tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melakui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kasus pencurian ini telah 4 berjalan dan baru berhasil terungkap hari ini. 

Baca juga: Pelantikan Dijadwalkan Usai Lebaran, Wali Kota Bontang Belum Kantongi Nama Pejabat yang Terpilih

Alasan mereka pun mencuri lantaran terhimpit ekonomi. 

Uang penjualan dari hasil barang curian mereka bagi rata bertiga. 

 "Tersangka mengaku uangnya dibagi tiga dan dipakai untuk keperluan hari-hari," kata Iptu Bonar Hutapea. 

Akibat perbuabatan tersangka ini, korban pun mengalami kerugian materil yang ditaksir Rp 200 juta. 

Baca juga: Razia Ramadhan, Satpol PP Bontang Pergoki Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Penginapan

Ketiga tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap, tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved