Berita Kukar Terkini
Distransnaker Kutai Kartanegara Buka Posko Pengaduan THR 2023, Layanan Mulai Hari Ini
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, mengatakan, posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya.
"Kalau ada yang punya masalah tentang THR bisa melapor ke kami," katanya, Rabu (5/4/2023).
Eko menambahkan, tujuan dibukanya posko agar dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.
Baca juga: Polisi Beber Pelaku Uji Coba Penikaman di Tambang Ilegal Loa Kulu Kukar Pakai Sajam Mainan
Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
Posko aduan THR hanya dibuka di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di APT Pranoto, Sukarame, Kec. Tenggarong,.
Tak hanya itu, lanjut Eko, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp - Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379.
Eko menyebut, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.
Baca juga: Bupati PPU Hamdam Minta Data Kemiskinan Ekstrem Segera di Validasi
"Tahun lalu ada 4 kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil," jelasnya.
Eko mengimbau agar para pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tak ragu melapor ke posko atau melalui hotline.
Laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
"Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu," tuturnya.
Selain itu, Eko juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," pungkasnya. (*)
Posko Pengaduan THR
Disnakertrans Kukar
Distransnaker
Tunjangan Hari Raya
Ramadhan
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
RDP Komisi I DPRD Kukar dengan Pedagang Pasar Tangga Arung, Bahas Polemik Retribusi Pasar |
![]() |
---|
MHU Luruskan Isu, Danau Bukit Lontar di Desa Margahayu Kukar Bukan Lubang Bekas Tambang |
![]() |
---|
Unikarta Siapkan Rp30 Miliar Bangun Auditorium |
![]() |
---|
Rektor Unikarta Harap Pemkab Kukar Jadi Mitra Strategis Majukan Pendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Kukar Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih untuk Warga Tenggarong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.