Berita Kaltim Terkini
DPP Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal Pemberian THR
DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (DPP Apindo Kaltim) meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya telah menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.
Untuk itu, dia mengharapkan para pengusaha anggota Apindo Kaltim maupun pelaku usaha umumnya, dapat mematuhi aturan tersebut.
"Kami berharap para pelaku usaha di Kalimantan Timur bisa membayarkan THR karyawannya sesuai edaran Menteri. Di situ dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H," terangnya.
Slamet juga berharap tidak timbul persoalan THR di Kaltim, seperti tahun-tahun yang lalu, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.
Dari pantauan terkini, Apindo Kaltim melihat bahwa kegiatan ekonomi sudah bertumbuh dengan dengan baik.
Baca juga: Distransnaker Kutai Kartanegara Buka Posko Pengaduan THR 2023, Layanan Mulai Hari Ini
Tentunya dia berharap para pengusaha bisa menaati surat edaran Menaker tersebut.
"Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, yang berdekatan dengan tanggal gajian karyawan. Karena itu pengusaha bisa mengatur skema pemberian THR tanpa melanggar aturan Menaker," tegas Slamet.
Penetapan cuti bersama dari tanggal 19 April sampai 26 April 2023 diakui ada pengusaha yang menyampaikan keberatan.
Tetapi, Apindo Kaltim tetap berharap agar aturan Menaker RI dipatuhi, sehingga karyawan tertunjang pada saat melaksanakan kegiatan Idulfitri nantinya.
“Namun demikian tidak banyak pengusaha yang mempermasalahkan itu, sebagian besar bisa menerima dengan baik aturan THR dan cuti bersama,” ujar Slamet.
Kembali, Slamet mengingatkan para pengusaha menjalankan aturan tersebut.
Karena ada sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian tunjangan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Silaturahmi Kajati Kaltim dengan DPRD, Perkuat Sinergitas Sambut Pemilu 2024 hingga IKN Nusantara
"Apabila melanggar, pengusaha bisa terkena sanksi dari Disnaker, bahkan sampai sanksi penutupan operasionalnya, nah ini yang perlu kita jaga," tandasnya.
Apindo Khawatirkan Perusahaan Luar di Proyek IKN Nusantara yang tidak Terpantau kurang taat Bayar THR, Beimbas pada Pengusaha Kaltim
Apindo Kaltim
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Tunjangan Hari Raya
TribunKaltim.co
Kalimantan Timur
5 Daerah dengan Jumlah Realisasi Bansos Pangan Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
BERITA POPULER: IKN Jadi Ibu Kota Politik, Disdukcapil Kaltim Berdiri Sendiri, Infak Pertamina |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Jumlah Perguruan Tinggi Paling Sedikit di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Populasi Laki-laki Belum Menikah Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
6 Agama yang Dianut Penduduk Kalimantan Timur, Mana yang Terbanyak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.