Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Modus Operandi Gratifikasi Rafael Alun, Pakai Perusahaan Konsultan Pajak

KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun, pakai perusahaan konsultan pajak.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun, pakai perusahaan konsultan pajak. 

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," terangnya.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Nagita Slavina saat Ditanya Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun Trisambodo

Konstruksi Perkara Rafael Alun

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved