Viral Pengobatan Ida Dayak

Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kata IDI hingga Kemenkes, Sosiolog UI: Masyarakat tak Bisa Disalahkan

Heboh pengobatan Ida Dayak, kata IDI hingga Kemenkes. Sosiolog UI mengatakan masyarakat tak bisa disalahkan jika memilih pengobatan alternatif.

Editor: Amalia Husnul A
TikTok idadyak7-Tangkap layar kompas.tv
Sosok ibu Ida Dayak. Kanan: Lautan manusia yang menunggu pengobatan Ida Dayak di Depok. Heboh pengobatan Ida Dayak, kata IDI hingga Kemenkes. Sosiolog UI mengatakan masyarakat tak bisa disalahkan jika memilih pengobatan alternatif. 

Dan ini kita katakan tidak menjadi bagian ilmu kedokteran," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Begini Tanggapan Ketua IDI Soal Viral Pengobatan Ibu Ida Dayak Sembuhkan Stroke.

Kemenkes Singgung Penyehat Tradisional alias hatra

Baca juga: Kesaktian Ida Dayak Bikin Andika Perkasa dan Hendropriyono Terkesima, Panglima TNI: Bagus!

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengobatan tradisional sebenarnya tidak dilarang di Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional dan penyehat tradisional atau disebut hatra.

Selain itu hatra juga harus memiliki surat pendaftar penyehat tradisional (STPT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT," kata Siti Nadia kepada Kompas.TV, Selasa (4/4/2023).

Terkait pengobatan Ida Dayak, Siti Nadia belum bisa memastikan apakah ibu asal Kalimantan Timur itu sudah memiliki STPT atau tidak.

"Nah, mesti cek ke dinas kesehatan setempat, sudah pernah dilakukan sosialisasikah tentang hatra di daerahnya," ucap Siti Nadia.

Ia menjelaskan alasan masih banyak masyarakat Indonesia yang berobat ke pengobatan tradisional, salah satunya karena faktor kepercayaan yang turun-temurun.

Selain itu, faktor biaya juga menjadi alasan masyarakat Indonesia memilih ke pengobatan tradisional daripada rumah sakit.

Baca juga: Cara Mendapat Minyak Bintang Ibu Ida Dayak untuk Pengobatan, Harganya Rp 50 Ribu per Botol

"Kepercayaaan ya, karena tadi, ini kan warisan turun menurun. Juga mungkin pertimbangan biaya," ujarnya.

Namun demikian, terkait penyehat tradisional di Indonesia, kata Siti Nadia, tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes No. 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Permenkes No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan Kestrad) dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Pertimbangkan Risiko yang Muncul

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved