Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Bekuk Pria di Dalam Rumah di Wahau, Ditemukan Sabu Seberat 49 Gram

Pria berinisial AM (39) sedang berada di dalam rumahnya, di Kecamatan Muara Wahau, dibekuk Satresnarkoba Polres Kutai Timur.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/Satresnarkoba Polres Kutai Timur
Satresnarkoba Polres Kutai Timur bekuk seorang pria di Muara Wahau dan ditemukan 49 gram narkotika jenis sabu. (HO/Satresnarkoba Polres Kutai Timur) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial AM (39) sedang berada di dalam rumahnya, di Kecamatan Muara Wahau, dibekuk Satresnarkoba Polres Kutai Timur karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 49 gram.

Awalnya, Satresnarkoba Polres Kutai Timur mendapat laporan dari masyarakat dari awal bulan April bahwa di wilayah Kutai Timur sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, akhirnya Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan, salah satunya di Jalan Poros SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Pada saat penyelidikan tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mendapati seorang pria, AM (39) yang sedang di dalam rumah.

Baca juga: Siapkan Rp 4 Miliar Bangun Tower, Wabup Kutim Sebut Bakal Bebas Blank Spot

"Pada hari Selasa, tanggal 04 April 2023 sekira pukul 10:00 Wita, kami berhasil mengamankan seorang pria (AM) sedang berada di dalam rumah, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Damiatus Jelatu melalui rilis yang dikirim kepada Tribunkaltim.co, Kamis (6/4/2023).

Pasalnya, saat ia bersama timnya menggeledah rumah AM, ditemukan barang haram berupa 1 poket berisi sabu seberat 49 gram yang diduga milik AM sendiri.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak sepatu yang diletakkan diatas lemari yang berada di rumah AM, di Kecamatan Muara Wahau.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan AM dan beberapa barang bukti, diantaranya sebagai berikut:

Baca juga: Wabup Kutim Kasmidi Bulang Lepas 7 Atlet Ikuti Kejuaraan Cricket BISP di Bali

1. 1 loket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 49,00 gram beserta plastik pembungkusnya,

2. 1 buah Handphone,

3. 1 buah kotak sepatu warna hitam merah dan

4. Beberapa plastik klip

"Atas kerjadian tersebut, AM beserta baran bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, AM diancam dikenai Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved