Ibu Kota Negara

Detail Peta RDTR IKN Nusantara yang Resmi Dirilis Kementerian PUPR, Luas Lahan Istana 100 Hektare

Detail peta RDTR IKN Nusantara yang baru saja resmi dirilis Kementerian PUPR. Dari peta IKN Nusantara, terlihat luas lahan Istana 100 hektare

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara. Detail peta RDTR IKN Nusantara yang baru saja resmi dirilis Kementerian PUPR. Dari peta IKN Nusantara, terlihat luas lahan Istana 100 hektare 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  merilis peta resmi rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan IKN Nusantara.

Dari peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara terlihat luasan lahan untuk masing-masing objek.

Salah satunya untuk lahan Istana Kepresidenan luasan lahannya di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim)  mencapai 100 hektare.

Rabu (5/4/2023), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan, Jakarta menjelaskan mengenai peta resmi RDTR dan tana guna lahan IKN Nusantara

 Dalam peta tersebut, Basuki menjelaskan penampakan kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP di IKN Nusantara.

"Luas KIPP 6.600 hektare.

Ini ada 63 persen dari total luas 6.600 hektare itu yang merupakan kawasan hijau," ujar Basuki seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Jadi (KIPP) masih di dalam koridor smart forest city," katanya lagi.

Peta itu juga menunjukkan kawasan hutan yang mengelilingi KIPP, yakni membentang dari selatan, barat daya, barat, barat laut, utara, hingga timur laut kawasan itu.

Baca juga: Anggota DPR Sentil Kepala Otorita IKN, Jangan Membayangkan Jakarta Pindah ke IKN Nusantara

Kemudian, terlihat gedung-gedung pemerintahan terletak di tengah KIPP.

Selanjutnya, ada kawasan Istana Kepresidenan yang akan menjadi kompleks terluas di KIPP.

Istana Kepresidenan di IKN Nusantara dibangun di atas lahan dengan luas 100 hektare.

Jangan Abaikan Masyarakat

Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Riyanta meminta agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan daerah-daerah penyangganya harus segera diselesaikan.

Ia juga meminta agar penyelesaiannya tetap memperhatikan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat setempat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved