Berita Nasional Terkini
Kata Dokter Spesialis Soal Cara Penyembuhan Ala Ida Dayak, Warga Diminta Tetap Hati-hati
Sosok wanita sakti bernama Ida Dayak jadi sorotan usai disebut bisa menyembuhkan penyakit hanya menggunakan minyak bintang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengobatan Ida Dayak hingga saat ini masih terus jadi perbincangan publik.
Sosok wanita sakti bernama Ida Dayak jadi sorotan usai disebut bisa menyembuhkan penyakit hanya menggunakan minyak bintang.
Dokter spesialis tulang (Ortopedi), hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara mengenai fenomena pengobatan alternatif yang dilakukan Ibu Ida Dayak asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ya, praktik pengobatan alternatif Ibu Ida Dayak viral, bahkan sejumlah tokoh nasional telah mengakui "kesaktian" wanita tersebut, salah satunya eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Dalam setiap memberikan pengobatan, Ibu Ida Dayak tidak pernah memungut biaya, hal inilah yang praktiknya selalu dipenuhi masyarakat.
Setelah viral, aksi pengobatan alternatif Ida Dayak tersebut ternyata juga tak luput mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Seperti Kemenkes hingga dokter spesialis tulang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberikan tanggapan terkait pengobatan gratis Ida Dayak yang belakangan viral.
Siti Nadia menjelaskan untuk melakukan praktik pengobatan alternatif perlu memiliki izin surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkes memberikan pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan dalam melakukan pembinaan untuk tenaga penyehat yang membuka praktik pengobatan alternatif atau tradisional.
Baca juga: Penampakan Rumah Ibu Ida Dayak, Akan Dibangun Penginapan, Berjarak 150 Kilometer dari IKN Nusantara
Adapun tenaga penyehat yang membuka praktik pengobatan tersebut dibagi berdasarkan modalitas.
Di antaranya keterampilan, ramuan dan campuran.
Demikian berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
Siti Nadia membeberkan regulasi pengawasan dan pembinaan tersebut tercantum dalam sejumlah peraturan pemerintah.
Lebih lanjut, perwakilan Kemenkes itu tak menamfik adanya banyak prajtik pengobatan tradisional sebagai warisan budaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.