Mata Lokal Memilih
KPU PPU Tetapkan 136.560 Pemilih di DPS Pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu 2024
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu 2024 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat pleno dengan beberapa pihak terkait.
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, jumlah DPS yang telah ditetapkan yakni sebanyak 136.560 pemilih.
Terdiri dari 69.815 pemilih laki-laki dan 65.745 pemilih perempuan.
"Sudah ditetapkan melalui pleno," ungkapnya pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: KPU Paser Tetapkan 211.888 Pemilih di DPS Pemilu 2024
Baca juga: KPU PPU Sebut Ada 5 Calon DPD Belum Memenuhi Syarat Dukungan
Irwan melanjutkan selain penetapan DPS, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga telah ditetapkan, yakni sebanyak 540 TPS, tersebar di 54 desa dan kelurahan.
Meski demikian TPS tersebut belum termasuk TPS khusus atau yang berada di perusahaan-perusahaan serta di IKN.
"Belum termasuk TPS khusus," lanjutnya.
Penetapan DPS nantinya akan menjadi rujukan untuk selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga: Minim Peminat, KPU PPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS
Jumlah DPS terbanyak saat ini ada di Kecamatan Penajam, yakni sebanyak 64.372 pemilih, kemudian di Kecamatan Sepaku sebanyak 28.577 pemilih, lalu Kecamatan Babulu sebanyak 28.053 pemilih, dan Kecamatan Waru sebanyak 14.558 pemilih. (*)
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.