Mata Lokal Memilih

KPU PPU Tetapkan 136.560 Pemilih di DPS Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu 2024

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilu 2024 mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat pleno dengan beberapa pihak terkait.

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, jumlah DPS yang telah ditetapkan yakni sebanyak 136.560 pemilih.

Terdiri dari 69.815 pemilih laki-laki dan 65.745 pemilih perempuan.

"Sudah ditetapkan melalui pleno," ungkapnya pada Jumat (7/4/2023).

Baca juga: KPU Paser Tetapkan 211.888 Pemilih di DPS Pemilu 2024

Baca juga: KPU PPU Sebut Ada 5 Calon DPD Belum Memenuhi Syarat Dukungan

Irwan melanjutkan selain penetapan DPS, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga telah ditetapkan, yakni sebanyak 540 TPS, tersebar di 54 desa dan kelurahan.

Meski demikian TPS tersebut belum termasuk TPS khusus atau yang berada di perusahaan-perusahaan serta di IKN.

"Belum termasuk TPS khusus," lanjutnya.

Penetapan DPS nantinya akan menjadi rujukan untuk selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Minim Peminat, KPU PPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS

Jumlah DPS terbanyak saat ini ada di Kecamatan Penajam, yakni sebanyak 64.372 pemilih, kemudian di Kecamatan Sepaku sebanyak 28.577 pemilih, lalu Kecamatan Babulu sebanyak 28.053 pemilih, dan Kecamatan Waru sebanyak 14.558 pemilih. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved