Viral Pengobatan Ida Dayak

Pengobatan Alternatif Ida Dayak Sambil Menghibur Pasien, Cek 4 Regulasi Pengobatan Tradisional

Tidak hanya terkenal karena pengobatan alternatifnya, Ida Dayak melalukan aksi mengobati pasien dengan menari.

Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
YouTube/Arjuna Ganteng
Tidak hanya terkenal karena pengobatan alternatifnya, Ida Dayak melalukan aksi mengobati pasien dengan menari. 

Minyak urut Ibu Ida Dayak hanya dijual Rp50.000 per botolnya.

Regulasi Pengobatan Tradisional

Untuk diketahui, pengobatan alternatif Ida Dayak disoroti oleh pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Pubik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi memberikan responnya.

Baca juga: Apa Benar Ibu Ida Dayak Mengobati Pangeran Arab? Fakta Sebenarnya dan Sosok Wanita yang tengah Viral

Menurut Nadia, telah ada aturan terkait pengobatan tradisional.

Adapun regulasi pengobatan tradisional tersebut dituangkan dalam regulasi:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. Pemenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

3. Pemenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

4. Pemenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

Bagi Nadia Tarmizi, pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ida Dayak diperbolehkan dalam menyembuhkan penyakit.

Akan tetapi, masyarakat juga harus waspada terhadap jasa pengobatan tradisional.

Sebab, ada beberapa penyakit yang bisa berisiko fatal jika tidak ditangani oleh medis. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved