Berita Nasional Terkini
Pihak David Ozora Nilai Pledoi AGH tak Rasional dan Bohong, Maaf Eks Pacar Mario Dandy Tidak Tulus?
Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy hingga menyeret AGH kini memasuki persidangan.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.
Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.
Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini," pungkasnya.
Pleidoi tersebut dibacakan AG dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Sebelumnya, AG telah dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Baca juga: Anaknya Cedera Otak Parah, Ayah David Ozora Tolak Upaya Damai Pacar Mario Dandy
Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan
AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) atau D saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.
Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.
"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.