Berita Nasional Terkini
Saraf-sarafnya Putus Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kemungkinan Tak Bisa Sekolah Lagi
Saraf-sarafnya putus akibat dianiaya Mario Dandy, David Ozora kemungkinan tak bisa sekolah lagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Saraf-sarafnya putus akibat dianiaya Mario Dandy, David Ozora kemungkinan tak bisa sekolah lagi.
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah 40 hari dirawat rumah sakit.
Kondisi terkini diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina.
Jonathan Latumahina mengungkapkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 usai 40 hari lebih dirawat karena menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Baca juga: Sekolah Mario Dandy Satrio yang Semi Militer Diulas, Rafael Beber Kronologi Perilaku Anaknya Berubah
Jonathan Latumahina mengatakan, hasil David Ozora didiagnosa Diffuse Axonal Injury Stadium 2 berdasarkan pemeriksaan tim dokter.
Menurut dokter yang merawat David Ozora, Diffuse Azonal Injury Stadium 2 yang diderita David Ozora, terjadi karena trauma keras.
"David Ozora ini mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2."
"Penyebabnya adalah trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar," ungkap Jonathan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (4/3/2023).
Ia juga menjelaskan, akibat trauma keras yang dialami David Ozora menyebabkan saraf-sarafnya putus.
"Saraf-sarafnya putus semua," ujar Jonathan.
Dokter, kata Jonathan, menyampaikan untuk penyembuhan Davod bisa membutuhkan waktu 6-12 bulan.
Baca juga: Blak-blakan! Rafael Alun Bongkar Karakter Asli Mario Dandy yang Aniaya D, Minta Sang Anak Bertaubat
Karena kondisinya itu, David Ozora tidak bisa sekolah kembali sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Jadi memang benar dia (David Ozora) tidak bisa sekolah lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Jonathan.
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ia dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.