Berita Paser Terkini

Polres Paser Bekuk Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Yamaha NMax

Motor itu dibeli di dealer atas nama M, kemudian digunakan oleh temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PASER
Satuan Reserses Kriminal Sat Reskrim Polres Paser saat mengamankan terduga pelaku pembuat laporan palsu, pada 7 April 2023 sekira pukul 22.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sat Reskrim Polres Paser membekuk salah salah satu warga Kecamatan Tanah Grogot, usai membuat laporan palsu ke kepolisian.

Terduga pelaku pembuat laporan palsu berinisial M (26) yang merupakan warga Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan yang bersangkutan datang ke Polres Paser pada 21 Maret lalu sekira pukul 10.15 Wita.

"Tersangka berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian palsu yang menimpa dirinya, dengan kerugian sepeda motor Yamaha NMax," ungkap Gandha, Minggu (9/4/2024).

Baca juga: Dengan Yamaha NMAX Bulele Touring Lancar Hingga ke Pos Lintas Batas Negara Malaysia

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan mendapati motor tersebut tidak dicuri namun digunakan oleh teman pelapor.

"Motor itu dibeli di dealer atas nama M, kemudian digunakan oleh temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," sambungnya.

Atas informasi yang diperoleh, Sat Reskrim kemudian langsung mengamankan sepeda motor yang digunakan teman tersangka.

Alasan Dikejar Leasing

Kemudian, pada 7 April lalu sekira pukul 22.00 Wita Sat Reskrim Polres Paser mengamankan terduga pelaku pembuat laporan palsu.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa telah membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh leasing.

Ilustrasi pengendara sepeda motor.
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut," tutup Gandha.

Atas peristiwa tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved