Kabar Artis
Soimah Diperlakukan Seperti Koruptor oleh Petugas Pajak, Staf Khusus Sri Mulyani Ungkap Kronologi
Curhat Soimah merasa diperlakukan seperti koruptor oleh petugas pajak, ini kronologi versi Staf Khusus Sri Mulyani.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," kata dia.
Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah.
Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan.
"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," terang Prastowo.
Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector.
Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah," ungkap dia.
Juga soal konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar.
Ketiga, soal keluhan ketika petugas pajak menghubungi Soimah yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.
Padahal kata Prastowo, jika mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak.
Ia malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul.
"Meski punya kewenangan, petugas pajak tak sembarangan menggunakannya. Tugasnya hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," jelas Prastowo.,
Dari kejadian ini, Prastowo berpesan agar Soimah bersyukur penghasilannya cukup tinggi, sehingga menurut UU Pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak.
"Yang tahu semua ini ya Soimah: berapa uang yang didapat, berapa biaya dikeluarkan. Rumit dan ribet? Iya. Tapi itulah konsekuensi aturan dan administrasi agar adil. UU tak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak. Mungkin ada benarnya kata seorang pakar “pajak itu hal tak mengenakkan yang harus ada supaya negara tetap berdiri tegak," katanya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya dan Viral Soimah Didatangi Debt Collector, Ini Kronologi versi Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.