Kabar Artis
Soimah Diperlakukan Seperti Koruptor oleh Petugas Pajak, Staf Khusus Sri Mulyani Ungkap Kronologi
Curhat Soimah merasa diperlakukan seperti koruptor oleh petugas pajak, ini kronologi versi Staf Khusus Sri Mulyani.
TRIBUNKALTIM.CO – Curhat Soimah merasa diperlakukan seperti koruptor oleh petugas pajak, ini kronologi versi Staf Khusus Sri Mulyani.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa Soimah.
Pesinden sekaligus aktris Soimah menjadi trending di Twitter.
Soimah menjadi trending di Twitter setelah bercerita didatangi petugas pajak hampir setiap tahunnya.
Baca juga: Kasus Sambo Terkini, Viral Video TikTok Aksi Soimah Parodikan ART Susi saat Ditanya Hakim di Sidang
Hingga artikel ini ditulis telah ada lebih dari 5.000 cuitan tentang sang pesinden dengan tagar ‘Soimah’.
Melalui kanal YouTube mojokdotco, Rabu (5/4/2023), Soimah mengaku telah rutin membayar pajak sesuai ketentuan.
Diakui Soimah hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Berdasarkan keterangannya, Soimah sempat merasa diperlakukan seperti koruptor.
Tak hanya sekali, bahkan Soimah selalu dicurigai petugas pajak setiap tahunnya.
Hal yang paling diingatnya yakni pada 2015, saat rumah sang pesinden didatangi petugas pajak secara tiba-tiba.
Bahkan, saat datang ke rumahnya, sang petugas pajak yang tak disebutkan identitasnya itu secara lancang membuka pagar tanpa permisi.
“Tiba-tiba sudah ada di depan pintu, yang seakan-akan saya itu mau melarikan diri, pokoknya saya dicurigai mau pemeriksaan apa gitu,” ujar Soimah, Rabu (5/4/2023).
Hal lain yang membuat Soimah merasa aneh saat petugas pajak meminta nota kepada sang pesinden.
Padahal kapasitas Soimah saat itu sedang membantu keluarganya yang membutuhkan bantuan.
Menurut keterangan Soimah, petugas pajak saat itu tak mempercayai adanya transaksi besar yang dilakukan Soimah kepada saudaranya.
Padahal saat itu Soimah mengaku betul-betul membantu keluarganya.
"Mosok (Masak) aku bantu sedulur-sedulur (saudara) pakai nota, jadi nggak percaya. ‘Mosok bantu sedulur gedene semene (Masak, bantu saudara kok besarnya segini)’. Yo sakkarepku to (terserah aku dong),'” kata Soimah menirukan percakapannya dengan petugas pajak saat itu.
Tak berhenti sampai di situ saja, diakui Soimah bahkan belum lama ini kembali didatangi petugas pajak.
Saat itu Soimah membeli rumah seharga Rp 430 juta dengan cara mencicil.
Baca juga: Soimah Ungkap Makna Di Balik Nama Pendopo Tulungo Miliknya yang Ada di Yogyakarta
Saat sudah lunas dan akan mengurus ke notaris tak bisa dilakukan dengan alasan pihak perpajakan menyebut rumah tersebut tak sesuai dengan harga aslinya menurut petugas pajak.
“Jadi dikira saya menurunkan harga, padahal deal-nya ono kui notane ono (ada notanya itu). ‘nggak mungkin mosok Soimah kok tuku omah (beli rumah) harga Rp 430 juta’. Emang ada aturannya Soimah beli rumah harga berapa miliar gitu?” ujar Soimah menceritakan kejadian saat itu.
Kejadian mengenai perpajakan kembali terjadi saat Soimah yang mempunyai pendopo di Yogyakarta itu dicurigai petugas pajak.
Menurut Soimah pendoponya itu didatangi petugas pajak untuk dilakukan pengukuran setiap sudut bangunan tersebut.
Saat itu, Soimah diketahui sedang berada di Jakarta dan hanya mendapat laporan dari kerabatnya.
Soimah kemudian dibuat heran saat pendopo tersebut dinilai memiliki harga berkisar Rp 50 miliar oleh petugas pajak.

Soimah dibuat heran dengan pernyataan tersebut lantaran saat itu proses pembangunan pendopo tersebut belum selesai.
“Saya itu belum tahu itu (pendopo) habis total berapa, tapi orang pajak sudah ngitung itu nilainya Rp 50 miliar,” ujar Soimah.
Terakhir, Soimah kembali dibuat kaget dan tak menyangka saat petugas pajak menagihnya untuk membayar pajak dengan kata-kata yang menurutnya tergolong kasar dan tak pantas.
Bahkan, saat ia akting memerankan sosok orang kaya juga dicurigai petugas pajak.
Soimah pun mengaku sedih dengan perlakuan petugas pajak yang selalu mencurigainya.
Pasalnya, dengan adanya berbagai insiden tersebut Soimah bahkan tak jarang berselisih paham dengan sang suami yang bertugas mengelola keuangannya.
Kronologi Versi Staf Khusus Menteri Keuangan
Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait viralnya pengakuan publik figur Soimah Pancawati atau Soimah yang didatangi petugas pajak yang membawa debt collector.
Ia pun menuliskan klarifikasi lengkap terkait kronologi tuduhan yang disampaikan artis serba bisa itu.
Menurutnya, apa yang dilontarkan Soimah harus diteliti dan digali lebih dalam, serta dikonstruksi.
Baca juga: Masyarakat Bisa Konsultasi Pajak Melalui Layanan Call Center Bapenda Paser
"Saya geledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul. Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," kata dia, Sabtu (8/4/2023).
Ia mengakui, ekspresi emosional Soimah ketika bicara pajak adalah wajar, seperti ada pengalaman tak mengenakkan yang membekas.
Karena itu Prastowo mengungkapkan, pihaknya sudah berniat mencari dan bicara dengan Soimah sejak sebulan lalu, ketika Tik Toknya menyebar.
"Sayang sulit sekali menjangkaunya. Hingga saya bertanya pada kolega, termasuk salah satu petinggi di Emtek, yang membawahi Indosiar," tuturnya lagi.
Dari hasil mengumpulkan ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak.

Berikut kronologi versi Kementerian Keuangan:
Pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris
"Patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," ungkap Prastowo.
Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri.
Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," kata dia.
Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah.
Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan.
"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," terang Prastowo.
Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector.
Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah," ungkap dia.
Juga soal konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar.
Ketiga, soal keluhan ketika petugas pajak menghubungi Soimah yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.
Padahal kata Prastowo, jika mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak.
Ia malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul.
"Meski punya kewenangan, petugas pajak tak sembarangan menggunakannya. Tugasnya hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," jelas Prastowo.,
Dari kejadian ini, Prastowo berpesan agar Soimah bersyukur penghasilannya cukup tinggi, sehingga menurut UU Pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak.
"Yang tahu semua ini ya Soimah: berapa uang yang didapat, berapa biaya dikeluarkan. Rumit dan ribet? Iya. Tapi itulah konsekuensi aturan dan administrasi agar adil. UU tak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak. Mungkin ada benarnya kata seorang pakar “pajak itu hal tak mengenakkan yang harus ada supaya negara tetap berdiri tegak," katanya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya dan Viral Soimah Didatangi Debt Collector, Ini Kronologi versi Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.