Berita Nasional Terkini
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan
AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora, ini hal yang memberatkan dan meringankan.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Baca juga: Saraf-sarafnya Putus Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kemungkinan Tak Bisa Sekolah Lagi
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.