Berita Bontang Terkini

Buka Posko Pengaduan, Disnaker Bontang Terima Aduan Perusahaan Tak Ingin Bayar THR Pekerja

Disnaker Bontang telah menerima aduan dari pekerja pasca beberapa hari membuka layanan posko pengaduan THR. 

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Layanan administari atau loket penerimaan berkas pekerja di Disnaker Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Disnaker Bontang telah menerima aduan dari pekerja pasca beberapa hari membuka layanan posko pengaduan THR. 

Pasalnya dilaporkan ada perusahaan yang mengadu lantaran tak bisa membayarkan THR pekerja. 

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengaku telah menerima satu aduan setelah membuka posko sejak 6 April lalu. 

“Ada aduan yang sudah diterima dari perusahaan,” ucapnya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Meski Tidak Diatur Dalam PP, Pegawai TKK di Lingkungan Pemkab Kutai Barat Dipastikan Dapat THR

Namun pihak manajemen perusahaan tak menjelaskan mendalam alasan tak sanggup membayar THR karyawan. 

Disnaker Bontang pun rencananya akan melakukan audit atau memeriksa laporan keungan perusahaan serta meminta keterangan dari para pekerja. 

“Harus diperiksa dulu kondisi keuangannya. Karena kita harus liat laporannya gimna,” terang Andi. 

Andi juga akan mengupayakan agar perusahaan tersebut tetap bisa membayarkan THR karyawan paling lambat sebelum 18 April nanti.

Baca juga: Wabup Kubar Ingatkan Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawannya 7 Hari Sebelum Lebaran

Pasalnya ketentuan deadline tanggal pembayaran THR itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

“Pada dasarnya harus dibayar karena hak pekerja. Entah caranya dicicil tidak masalah asal sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved