Idul Fitri 2023

Wabup Kubar Ingatkan Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawannya 7 Hari Sebelum Lebaran

Setiap lembaga maupun perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawan.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada ssluruh karyawannya paling lama 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Setiap lembaga maupun perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawannya. 

Besaran THR yang diberikan itu beragam dan tergantung sudah berapa lama bekerja di lembaga atau perusahaan tersebut.

Namun demikian, berdasarkan peraturan yang ada, jumlah THR yang dibayarkan kepada karyawan atau pegawai adalah satu bulan gaji.

Terkait kewajiban THR tersebut, Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan kembali mengingatkan seluruh perusahaan.

Baca juga: Posko Pengaduan THR Penajam Paser Utara Dibuka Seminggu Sebelum Lebaran

Khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat wajib menunaikan pembayaran THR kepada karyawannya satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

“Paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri 1444 Hijiriah atau pada 18 April 2023 itu, semuanya sudah terbayarkan," tegas Wabu kepada TribunKaltim.co pada Senin (10/4/2023).

Wabub dua periode itu menjelaskan pembayaran THR ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagaamaan.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Pastikan Honorer Terima THR: Di Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota Sama

Pembayaran THR tersebut, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

"Dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," jelasnya. 

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Karena dengan dibayarkannya THR tersebut, akan berdampak terjadinya peningkatan konsumsi.

Tentu saja konsumsi itu juga akan meningkatkan pendapatan atau penerimaan para pedagang.

Selain itu, akan membantu menggeliatkan atau menghidupkan ekonomi di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved