Berita Kubar Terkini

Meski Tidak Diatur Dalam PP, Pegawai TKK di Lingkungan Pemkab Kutai Barat Dipastikan Dapat THR

Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai (Kubar) tahun ini akan diberikan lebih cepat tiap tahun.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Komplek pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur di Ibukota Sendawar,  Kecamatan Barong Tongkok. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai (Kubar) tahun ini akan diberikan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Sahadi mengatakan pemberian THR pegawai tersebut dilakukan secara keseluruhan termasuk kepada pegaawai yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diseluruh OPD yang ada di Pemkab Kubar.

Menurut Sahadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pemberian THR hanya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK. Kemudian TNI/Polri dan pegawai pensiunan. Sedangkan TKK atau honorer tidak termasuk dalam golongan penerima THR.

Tetapi pemerintah daerah menjamin TKK tetap mendapat THR, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparatur negara.

Baca juga: Wabup Kubar Ingatkan Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawannya 7 Hari Sebelum Lebaran

"Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap seluruh pegawai termasuk TKK. Karena mereka telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita mencari solusi supaya TKK juga mendapat THR. Tapi kalau gaji ke-13 mereka tidak dapat," kata Sahadi," Senin (10/4).

Senada diungkapkan sekertaris BKAD Kubar, Daniel. Dia mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan instansi terkait, agar tenaga honorer tetap mendapat THR.

Rencananya kata dia mulai Senin ini (10/4/2023) pembayaran THR sudah berjalan ditiap-tiap OPD.

"Kemarin kami sudah bahas terkait THR bagi tenaga kerja kontrak. Nanti kami buat edaran ke masing-masing OPD dan hari Senin ini (10/4) kita sudah informasikan ke semua bendahara OPD untuk pembayaran," kata Daniel.

Baca juga: Diduga Peredaran Antar Daerah, Kasus Bandar Ganja di Balikpapan Dilimpahkan ke Polda Kaltim

Diketahui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana THR sebesar Rp38,9 triliun. Komponen THR ASN dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 yang menjadi acuan pembayaran THR. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved