Berita Kutim Terkini
Eksistensi UKM Center di Pantai Kenyamukan Kutai Timur
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membangun lapak khusus untuk usaha mikro kecil.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membangun lapak khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpusat di Pantai Kenyamukan, Kutai Timur dalam waktu dekat.
Demikian dipaparkan oleh Koordinator Lapangan PPI Sangatta DKP Kaltim, Fahrurrazi, Senin (10/4/2023).
Lebih tepatnya, ujar dia, lapak-lapak yang telah berdiri di sepanjang pinggiran Pantai Kenyamukan itu akan diubah menjadi UKM Center.
Dari ini menyediakan aneka ragam produk olahan ikan dan khas Kutai Timur.
Baca juga: Resep Tumis Cakalang Suwir, Olahan Ikan Sedap Khas Nusantara untuk Makan Siang Ini
Tentunya sebelum diubah menjadi UKM center, DKP Kaltim harus merombak bangunan sementara atau lapak yang telah ada.
Oleh karenanya, pihak DKP Kaltim mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang Pantai Kenyamukan.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang di sepanjang pinggir pantai itu bahwa akan dilakukan pembongkaran yang kemudian akan dibangun UKM center, alhamdulilah Ketua RTnya yang mewakili merespon baik," ungkap Koordinator Lapangan PPI Sangatta DKP Kaltim, Fahrurrazi.
Sementara ini, ia baru melakukan sodialisasi secara lisan kepada para pedagang Pantai Kenyamukan.
Baca juga: Resep Tongkol Masak Bumbu Iris, Olahan Ikan Super Nikmat dan Praktis untuk Menu Buka Puasa
Nantinya akan dilakukan oleh DKP Kaltim langsung dengan sistem dikumpulkan di Gedung PPI Sangatta, Kutai Timur.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa demi meningkatkan sarana prasarana serta keindahan Pantai Kenyamukan maka diperlukan perubahan.
"Demi keindagan dan kelengkapan sarpras harus dilakukan mbak, nantinya juga rencana yang mengisi UMKM ini dari penduduk sekitar sini," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, lapak yang ada saat ini merupakan kewenangan dari Dinas Perikanan Kutim yang dulu masih memiliki wewenang di Pantai Kenyamukan.
Namun, saaf ini wewenang itu telah diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga apabila pemerintah Kaltim akan meningkatkan sarpras di wilayah Pantai Kenyamukan itu hal yang sah.
Setelah itu, pihaknya juga akan memberlakukan Pergub nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Selain itu, nanti ada penegakkan retribusi sesuai Pergub nomor 4 tahun 202, jadi retribusi disesuaikan dengan jenis dagangan yang dijual.
"Perlahan kami akan sosialisasikan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pantai-kenyamukan-UKM-center.jpg)