Anas Urbaningrum Bebas
'Gantung Anas di Monas' Mengemuka, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) hari ini, "Gantung Anas di Monas" mengemuka
Anas Urbaningrum juga pernah menjabat sebagai ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Bahkan Anas Urbaningrum sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun ketika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013 ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR.
Baca juga: Para Loyalis Lebih Dulu Bergabung, Indikasi Anas Urbaningrum Merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara
Selanjutnya kembali mengambil peran sebagai Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013.
Semua jabatan Anas Urbaningrum terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi atau pencucian uang dalam proyek Hambalang.
Setelah keluar ultimatum dari KPK, pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Baca juga: Loyalis Anas Urbaningrum Bikin Partai Baru, Demokrat Sindir Kubu Moeldoko: Mestinya Belajar Banyak
Setelah melalui proses sidang sejak selama satu tahun lebih, Anas Urbaningrum resmi ditahan dengan hukuman pidana 8 tahun.
Selama menjadi tahanan, Anas Urbaningrum meninggalkan seorang istri bernama Athiyyah Laila Attabik (Tia).
Ia juga terpaksa pisah dengan keempat anaknya bernama Akmal Naseery (lahir 2000), Aqeela Nawal Fathina (lahir 2001).
Aqeel Najih Enayat (lahir 2003), dan Aisara Najma Waleefa (lahir 2005).
Namun, kurang dari beberapa belas jam lagi, Anas Urbaningrum akan menghirup udara segar.
Ia segera bertemu dengan istri dan keempat anaknya yang ditinggal selama delapan tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK dan Biodata Anas Urbaningrum, Terpidana Korupsi Hambalang Bebas Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.