Berita Nasional Terkini

Terbaru! AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Desak Mario Dandy Dihukum Berat

Terbaru! AGH divonis 3,5 tahun, kuasa hukum desak Mario Dandy dihukum berat.

|
Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH pelaku penganiayaan David Ozora. Terbaru! AGH divonis 3,5 tahun, kuasa hukum desak Mario Dandy dihukum berat. 

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Terbaru, AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy

Sidang Perdana

Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.

Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.

Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved