Ramadhan 2023

Berikut Batas Akhir Membayar Zakar Fitrah di Bulan Ramadhan, Hukumnya Wajib Bagi Umat Muslim

Batas Akhir Membayar Zakar Fitrah di Bulan Ramadhan, Hukumnya Wajib Bagi Umat Muslim

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 21 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Dikutip dari Tribunnews.com, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

Zakat merupakan satu dari rukun Islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Para ulama sepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim)

Baca juga: Batas Akhir Mandi Wajib atau Mandi Junub di Bulan Ramadhan Agar Puasanya Tetap Sah

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.

Waktu Membayar Zakat

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved