Berita Nasional Terkini

Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB

Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
@TheEagle_BEN
Ferdy Sambo - Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023). Bagaimana nasib Ferdy Sambo? Akan kah tetap dapat hukuman mati? 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dibacakan, Rabu (12/4/2023).

Sidang akan mulai pukul 09.00 WIB.

Bagaimana nasib Ferdy Sambo? Akan kah tetap mendapat hukuman mati?

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Selanjutnya Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujarnya.

Binsar pun menambahkan bahwa persidangan esok hari digelar secara terbuka dan dapat disiarkan oleh media massa.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming."

Untuk informasi, para terdakwa dalam perkara ini telah mendapat vonis dari Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, mereka kompak mengajukan banding.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Jadwal Sidang Putusan Banding dan Prosedur Eksekusi Vonis Hukuman Mati

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas pun mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.

"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved