Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi

Jadwal sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan disiarkan di televisi.

Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo - Jadwal sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan disiarkan di televisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan disiarkan di televisi.

Hasil banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya akan segera diputuskan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap membacakan putusan terkait banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo cs.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan nantinya Majelis Hakim akan membacakan putusan banding itu pada Rabu 12 April 2023 mendatang.

Baca juga: Benarkah Karena Bayaran? Hotman Paris Tolak Rp 5 M dari Ferdy Sambo, Pilih Bela Teddy Minahasa

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Binsar menyebut sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan melalui tv poll Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Eksekusi Mati Batal? Terjawab Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan dan Susunan Majelis Hakim

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

"Kalau memori banding itu kan hak nya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib diserahkan," tutur Djuyamto.

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam).
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved