Berita Nasional Terkini

Ida Dayak Bikin Eks Menkes Menangis, Siti Fadilah: Kita Akui dan Ini Resmi Bidang Kesehatan

Banyak tokoh mengakui pengobatan alternatif yang dilakukan Ibu Ida Dayak, kali ini eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari angkat bicara.

YT Petualangan Ida Dayak - Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ibu Ida Dayak (kiri) dan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kini, pengobatan alternatif Ida Dayak semakin banyak tokoh yang mengkui. 

Pada 20 Oktober 2004, ia ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi menteri kesehatan.

Serah terima jabatan menkes dari Achmad Sujudi ke Siti Fadilah dilakukan di Jakarta, 21 Oktober 2004.

Setelah menjadi menteri kesehatan, Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dari 25 Januari 2010 hingga 20 Oktober 2014.

Namun, usai menjabat Menkes, Siti Fadilah justru tersandung kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanganan kasus flu burung.

Siti Fadilah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Siti Fadilah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, meragukan adanya aliran uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oleh tersangka Siti Fadilah ke koleganya di partai matahari terbit, Soetrisno Bachir dan Amien Rais.

Siti Fadilah kemudian menghirup udara bebas pada 31 oktober 2020. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved