Berita Nasional Terkini

Jika Pakai Minyak Bintang, Pasien Ida Dayak Haram Makan Kacang Panjang dan Daun Katuk

Jika pakai minyak bintang, pasien Ida Dayak tak boleh makan kacang panjang dan daun katuk.

|
YouTube Arjuna Ganteng dan TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ida Dayak (kiri) sebut minyak racikannya (kanan) bukan minyak bintang - Jika pakai minyak bintang, pasien Ida Dayak tak boleh makan kacang panjang dan daun katuk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Ida Dayak terkini.

Jika pakai minyak bintang, pasien Ida Dayak tak boleh makan kacang panjang dan daun katuk.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mahdan.

Ya, minyak bintang menjadi perbincangan hangat dalam dunia pengobatan.

Usai dugaan penggunaan minyak tersebut oleh Ida Dayak dalam proses pengobatannya.

Namun, Ida Dayak telah menegaskan bahwa minyak yang digunakan bukanlah minyak bintang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Siapa Anastasya Linalolica Sebenarnya, Viral di TikTok Disebut Keponakan Ida Dayak

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mahdan, mengungkapkan bahwa mendapatkan minyak bintang sangatlah sulit dan tidak semua orang dapat memperolehnya.

Menurut Mahdan, minyak bintang biasanya diwariskan secara turun temurun dan penggunaannya tidak sembarangan.

Ada pantangan yang harus diikuti oleh pengguna minyak bintang.

Pasien Ida Dayak "haram" memakan sayur kacang panjang dan daun katuk.

"Menurut ajaran leluhur kami, dua pantangan ini harus dihindari agar pengobatan bisa maksimal," ujar Mahdan.

Jika melanggar, maka ganjarannya ada pengobatan tak akan maksimal.

Mahdan menambahkan bahwa biasanya minyak bintang digunakan untuk pengobatan luar seperti setelah operasi atau kecelakaan.

"Untuk penggunaan minyak bintang pada kasus kecelakaan, harus segera digunakan setelah kejadian. Jika terlambat, sulit untuk menyembuhkan luka," jelasnya.

Baca juga: Ida Dayak Bikin Eks Menkes Menangis, Siti Fadilah: Kita Akui dan Ini Resmi Bidang Kesehatan

Kemenkes buka suara soal Ida Dayak

Pengobatan tradisional Ida Dayak akhir-akhir menjadi perhatian publik.

Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali.

Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

"Sesuai agama saya, saya Islam, saya Muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, " ujar Ida Dayak dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.

Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50 ribu per botol.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait dengan pengobatan Ida Dayak?

Baca juga: Sosok Panglima Jilah Komandan Pasukan Merah Dayak, Ungkap Khasiat Minyak Bintang

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.

"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.

Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.

Baca juga: Diundang ke Rumah KSP Moeldoko, Ibu Ida Dayak Ungkap Keinginannya Bertemu dengan Presiden Jokowi

Adapun rujukan regulasinya meliputi:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).

- UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.

Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran.

Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.

"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.

"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasien Ida Dayak 'Haram' Makan 2 Sayur Jika Pakai Minyak Bintang, Ganjaran Ketika Melanggar, https://makassar.tribunnews.com/2023/04/10/pasien-ida-dayak-haram-makan-2-sayur-jika-pakai-minyak-bintang-ganjaran-ketika-melanggar?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved