Berita Nasional Terkini
Lengkap Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding.
Putusan sidang banding pun sudah dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Singgung Soal Vonis Richard Eliezer
Inilah daftar hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.
Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Menguatkan Vonis Hukuman Mati
Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs
Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Ferdy Sambo
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.