Breaking News

Berita Nasional Terkini

Lengkap Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Lengkap hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase TribunKaltim.co via Istimewa)

2. Putri Candrawathi

Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube

3. Ricky Rizal

Begitu juga terdakwa Ricky Rizal yang juga ditolak permohonan bandingnya oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua Mulyanto memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Ricky Rizal.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar Mulyanto dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan).
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))

4. Kuat Maruf

Terkini, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Abdul Fattah, juga menyatakan untuk menguatkan putusan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Kuat Ma'ruf.

"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved