Berita Nasional Terkini
Ahli Forensik Tegaskan tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Mario Dandy Terancam Pasal Pencabulan pada AG
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menyebut tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.
Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.
"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.
"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"
"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.
Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal perlindungan anak selain penganiayaan berat terhadap David?
Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.
"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.

Isi Vonis AGH
AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.