Mata Lokal Memilih

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di Kutai Timur Butuh Rp 80 Miliar Lebih

Untuk Satpol PP, dana honorer linmas yang mengamankan TPS sudah ditanggung oleh KPU sedangkan seragam dan perlengkapan sepatu.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Bakesbangpol Kutai Timur menguraikan anggaran kebutuhan Pemilukada serentak, Kamis (13/4/2023) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan hasil dari total kebutuhan anggaran untuk pesta demokrasi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Yakni seperti pelaksanaan pemilihan umum serentak, baik di pemilihan presiden, legislatif maupun kepala daerah.

Jika ditotal secara keseluruhan termasuk kebutuhan Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, TNI/Polri, Satpol PP berjumlah kurang lebih Rp 80,6 miliar.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Bakesbangpol Kutai Timur, Muhammad Basuni, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: ASKB Bersyukur Partisipasi Masyarakat di Pilkada Kutim Meningkat Hingga 65 Persen

Angka dari total Rp 80,6 miliar tersebut akan dipecah alokasi anggarannya, di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 dan APBD murni 2024.

"Sehingga diperoleh APBD perubahan 2023 Rp 28,78 miliar dan APBD murni 2024 kurang lebih Rp 52,626 miliar," ungkap Basuni.

Lebih lanjut, sebelumnya Basuni telah merincikan satu per satu kebutuhan anggaran Pemilukada tahun 2024.

Sehingga diperoleh total anggaran Rp 80,6 miliar. Biaya tersebut dibebankan pada 2 jenis anggaran.

Baca juga: NEWS VIDEO Putusan Hakim kepada 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim di TPS 78

Karena ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri soal alokasi biaya Pemilu 2024 serentak.

Arahannya, pembiayaan Pemilu 2024 secara serentak dibebankan pada APBD Perubahan 2023 sebanyak 40 persen dan sisanya di APBD murni 2024.

Pasalnya kegiatan Pemilu serentak akan digelar mulai bulan Januari atau Februari 2024 mendatang sehingga membutuhkan dukungan anggaran dari APBD Perubahan 2023

Melakukan Dana Sharing

Selain itu, lantaran ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka biaya Pemilu serentak juga dilakukan dana sharing.

Misalnya untuk KPU usulan awalnya Rp 52,383 miliar namun turun menjadi Rp 36,404 miliar.

"Sehingga ada dana sharing dari Pemerintah Provinsi sebesar kurang lebih Rp 18 miliar," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved