Mata Lokal Memilih
Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di Kutai Timur Butuh Rp 80 Miliar Lebih
Untuk Satpol PP, dana honorer linmas yang mengamankan TPS sudah ditanggung oleh KPU sedangkan seragam dan perlengkapan sepatu.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan hasil dari total kebutuhan anggaran untuk pesta demokrasi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Yakni seperti pelaksanaan pemilihan umum serentak, baik di pemilihan presiden, legislatif maupun kepala daerah.
Jika ditotal secara keseluruhan termasuk kebutuhan Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, TNI/Polri, Satpol PP berjumlah kurang lebih Rp 80,6 miliar.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Bakesbangpol Kutai Timur, Muhammad Basuni, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: ASKB Bersyukur Partisipasi Masyarakat di Pilkada Kutim Meningkat Hingga 65 Persen
Angka dari total Rp 80,6 miliar tersebut akan dipecah alokasi anggarannya, di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 dan APBD murni 2024.
"Sehingga diperoleh APBD perubahan 2023 Rp 28,78 miliar dan APBD murni 2024 kurang lebih Rp 52,626 miliar," ungkap Basuni.
Lebih lanjut, sebelumnya Basuni telah merincikan satu per satu kebutuhan anggaran Pemilukada tahun 2024.
Sehingga diperoleh total anggaran Rp 80,6 miliar. Biaya tersebut dibebankan pada 2 jenis anggaran.
Baca juga: NEWS VIDEO Putusan Hakim kepada 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim di TPS 78
Karena ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri soal alokasi biaya Pemilu 2024 serentak.
Arahannya, pembiayaan Pemilu 2024 secara serentak dibebankan pada APBD Perubahan 2023 sebanyak 40 persen dan sisanya di APBD murni 2024.
Pasalnya kegiatan Pemilu serentak akan digelar mulai bulan Januari atau Februari 2024 mendatang sehingga membutuhkan dukungan anggaran dari APBD Perubahan 2023
Melakukan Dana Sharing
Selain itu, lantaran ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka biaya Pemilu serentak juga dilakukan dana sharing.
Misalnya untuk KPU usulan awalnya Rp 52,383 miliar namun turun menjadi Rp 36,404 miliar.
"Sehingga ada dana sharing dari Pemerintah Provinsi sebesar kurang lebih Rp 18 miliar," urainya.
Lalu berdasarkan arahan Kemendagri, KPU akan mengalokasikan di APBD perubahan 2023 Rp 14,565 miliar dan APBD murni 2024 Rp 21,846 miliar.
Baca juga: Curang, 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim TPS 78 Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Terlibat
Selain itu, untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga awalnya mengusulkan Rp 25 miliar, lalu karena ada dana sharing Rp 5 miliar.
Sehingga yang dibebankan APBD sebesar kurang lebih Rp 20 miliar.
Lalu anggaran dipecah alokasi APBD perubahan 2023 sebesar Rp 8 miliar dan sisanya di APBD murni 2024.
Selanjutnya Polres Kutai Timur juga mengajukan sekitar Rp 8,2 miliar dan itu semua dialokasikan di APBD murni 2024 sehingga tidak ada di APBD perubahan 2023.

"Berkenaan dengan dana Lanal dan Kodim dengan total Rp 2,3 miliar skemanya tidak berkenan hibah karena unit kerjanya di Danrem, sehingga mengikuti Satpol PP," bebernya.
Untuk Satpol PP, dana honorer linmas yang mengamankan TPS sudah ditanggung oleh KPU sedangkan seragam dan perlengkapan sepatu dianggarkan pada pemerintah daerah.
Ada arahan Kemendagri, untuk pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pakaian Linmas dibebankan pada pemerintah daerah sebesar Rp 5,4 miliar serta harus dianggarkan di APBD perubaha 2023 ini.
"Total kebutuhan ini sebesar Rp 80,6 miliar," tandasnya. (*)
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.