Berita Kutim Terkini

Curang, 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim TPS 78 Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Terlibat

Pengadilan Negeri Kutai Timur telah membacakan putusan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78, Rabu (20/1/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA
Proses putusan sidang terbuka kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78 dilakukan di Pengadilan Negeri Kutai Timur melalui Aplikasi Zoom, Rabu (20/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Pengadilan Negeri Kutai Timur telah membacakan putusan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78, Rabu (20/1/2021).

Tujuh terdakwa dikenai hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

"Kami majelis hakim memutus 2 tahun, denda Rp 24 juta rupiah subsider kurungan, 1 bulan kurungan," ucap Andreas Pungky Maradona selaku hakim ketua.

Sebelumnya, para tersangka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan.

Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda

Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan

Baca juga: Pasar Tumpah di Kecamatan Sangatta Utara Kutim Bakal Segera Ditertibkan

Namun, 7 tersangka itu mengakui kesalahannya dan belum pernah terlibat kasus hukum sehingga majelis hakim mengurangi masa hukuman.

"Mereka mengakui perbuatannya, mereka belum pernah dihukum, kan memang ada hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan," katanya.

Andreas mengatakan bahwa penuntut umum dan para terdakwa menerima putusan tersebut.

"Penuntut umum maupun terdakwa menyatakan terima semua," ungkapnya.

Para terdakwa yang setuju dengan penuntut umum serta mengakui kesalahannya mendapat keringanan 6 bulan.

"Mereka sependapat dengan penuntut umum, intinya dia mengakui perbuatannya, terus akhirnya mereka menyesal, belum pernah dihukum, punya keluarga. Jadi dapat keringanan 6 bulan semua," ujar Andreas

Sekadar diketahui, pada Rabu (9/12/2021) lalu, saat hari pencoblosan 7 terdakwa SM, NG, DS, PR, dan kawan-kawan PR melakukan kecurangan dengan menambah suara untuk pasangan calon urut 3, sedangkan PR dengan ketiga kawannya bukan warga di TPS 78.

Tindakan itu diiming-imingin uang Rp 100 ribu rupiah oleh SM.

Dan mereka mendapat undangan CKWK dari DS dengan NG sebagai sesepuh di wilayah tersebut.

"SM menyuruh PR dan kawan-kawan, terus ada ketua KPPS si DS, lalu NG mantan anggota DPR Kutai Timur. Mereka memiliki peranan masing-masing ," tutur Andreas

Andreas kembali menjelaskan kronologi kejadian di TPS 78 tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved