Berita Nasional Terkini

Dito Mahendra, Seteru Nikita Mirzani Diburu Polisi karena Senpi Ilegal, Sipil Boleh Punya Senpi?

Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani diburu polisi karena senpi ilegal. Apakah warga sipil boleh punya senpi? Simak penjelasan lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Dito Mahendra, seteru Nikita Mirzani diburu polisi karena senpi ilegal. Apakah warga sipil boleh punya senpi? Simak penjelasan lengkapnya. 

Polri sebagai lembaga yang menerbitkan izin penggunaan senjata api memberikan peluang bagi warga sipil untuk mempunyai bedil.

Polri juga mengatur kategori warga sipil yang boleh memiliki senjata api.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.

Dalam beleid itu disebutkan, kategori masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api terbatas pada direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Warga sipil calon pemilik senjata api juga harus berlatih menembak secara rutin selama tiga tahun.

Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda

Mereka juga diwajibkan melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Selain itu, warga sipil calon pemilik senpi juga harus mendapatkan izin resmi dari Polri atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semua syarat terpenuhi, penggunaan senpi oleh warga sipil juga dibatasi hanya untuk membela diri.

Jenis senjata api untuk penggunaan sipil juga terbatas, termasuk amunisi yang dipakai, yakni hanya peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

Bukan Milik Kodam VI Diponegoro

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo membantah keterangan kuasa hukum Dito Mahendra terkait senjata api (senpi) yang dimiliki oleh kliennya merupakan milik Kodam IV/Diponegoro.

Djuhandani mengaku telah mengonfirmasi klaim pihak Dito Mahendra itu kepada Kodam IV/Diponegoro langsung.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga terlibat dalam kepemilikan senpi ilegal.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved