Berita Nasional Terkini

Profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang Perintahkan Tangkap Dito Mahendra

Berikut ini profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang perintahkan tangkap Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Berikut ini profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang perintahkan tangkap Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri yang perintahkan jajarannya untuk menangkap, Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Perintah untuk menangkap Dito Mahendra ini sudah disampaikan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

Kini, sosok Dito Mahendra yang dulu pernah berkonflik dengan Nikita Mirzani tengah diburu Polri terkait dugaan kepemilihan senpi ilegal hingga Agus Andrianto perintahkan untuk ditangkap. 

Selasa (11/4/2023), Agus Andrianto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta mengatakan, "Ke Pak Dirtipudum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap."

Diketahui, Dirtipudum Bareskrim menjadi direktorat yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra itu.

Saat ini, kasus Dito Mahendra tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Sejauh ini, polisi sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk diperiksa.

Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Diketahui, terdapat sembilan senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.

Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Kini Diburu Polisi, Kabareskrim Perintahkan Polisi Tangkap Kekasih Nindy Ayunda

Namun, Dito Mahendra tidak menghadirinya.

Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan.

Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved