Idul Fitri 2023

Sanksi Pemotongan TPP Bagi ASN Penajam Paser Utara yang Tambah Libur

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak segan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bekerja

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab PPU
Sanksi menanti bagi ASN Penajam Paser Utara yang tambah libur di luar jadwal cuti yang ditetapkan, Jumat (14/4/2203). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak segan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bekerja setelah masa cuti bersama selesai.

Cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pemerintah pada 19 hingga 25 April 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, seluruh ASN ditekankan untuk langsung melakukan tanggung jawabnya, setelah jadwal cuti berakhir.

"Terkait dengan cuti bersama lebaran kepada seluruh ASN itu bagian dari tanggungjawab," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Resmi! Jokowi Teken Keppres 8/2023 Terbaru tentang Cuti Bersama Lebaran 2023 ASN, Ini Tanggalnya

Kata Tohar, hal ini termasuk dalam kedisiplinan pegawai, dan menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi pegawai di instansinya masing-masing.

Baik yang tidak masuk sesuai jadwal yang berlaku, atau menambah libur sendiri, maupun yang tidak bekerja di kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan.

"Pengawasan ada di atasan masing mau dia tidak hadir atau hanya sampai tengah hari," lanjutnya.

Apabila terdapat laporan mengenai pegawai yang berlaku demikian, maka sanksi akan diberikan kepada mereka.

Baca juga: Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Lebaran Sekolah 2023, Libur Semester Genap, Termasuk Jatim

Dijelaskan Tohar, bahwa sanksinya bisa sanksi ringan karena berkaitan dengan disiplin, maupun pemotongan tunjangan apabila berkaitan dengan pelanggaran.

"Jelas itu berkaitan dengan TPP dan disiplin ringan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved