IKN Nusantara
Aturan Baru Kementrian ATR/BPN, Lahan di IKN Nusantara Tak Bisa Diperjualbelikan
Aturan baru Kementrian ATR/BPN, lahan di IKN Nusantara tak bisa diperjualbelikan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.
“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN.
Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli.
Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.
Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya. (*)
Tags
IKN
Kementrian ATR/BPN
Raja Juli Antoni
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #IKN Nusantara
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.