IKN Nusantara

Aturan Baru Kementrian ATR/BPN, Lahan di IKN Nusantara Tak Bisa Diperjualbelikan

Aturan baru Kementrian ATR/BPN, lahan di IKN Nusantara tak bisa diperjualbelikan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.

“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN.

Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli.

Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor.

Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved