Ramadhan 2023
Disnakertrans Kaltim Buka Posko, Layani Konsultasi dan Penegakan Hukum terkait THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR).
Pendirian posko ini berada tepat di Kantor OPD tersebut, yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, Kaltim.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan posko didirikan berdasarkan petunjuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Serta adanya aturan turunan dari Gubernur Kaltim yang mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Puncak Arus Mudik melalui Bandara APT Pranoto Samarinda Diprediksi Tiga Hari Jelang Idul Fitri
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pihaknya memastikan setiap pengaduan yang masuk akan mendapat tindaklanjuti fari Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini," terangnya, Sabtu (15/4/2023).
"Kesepakatan itu juga, nantinya harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 20 April dan Titik Lokasi di Kalimantan Timur
Lebih lanjut, Rozani menjelaskan proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha dilakukan secara kekeluargaan.
Dengan landasan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
"Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR," ujarnya.
Untuk pengaduan secara online mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Masing-masing Kabupaten/Kota juga membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023.
Pekerja atau buruh dan pihak perusahaan bisa memaksimalkan layanan terintegrasi melalui Website: https://poskothr.kemnaker.go.id. (*)
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.