Breaking News

Ramadhan 2023

Disnakertrans Kaltim Buka Posko, Layani Konsultasi dan Penegakan Hukum terkait THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR).

Pendirian posko ini berada tepat di Kantor OPD tersebut, yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, Kaltim.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan posko didirikan berdasarkan petunjuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Serta adanya aturan turunan dari Gubernur Kaltim yang mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Puncak Arus Mudik melalui Bandara APT Pranoto Samarinda Diprediksi Tiga Hari Jelang Idul Fitri 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pihaknya memastikan setiap pengaduan yang masuk akan mendapat tindaklanjuti fari Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini," terangnya, Sabtu (15/4/2023).

"Kesepakatan itu juga, nantinya harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 20 April dan Titik Lokasi di Kalimantan Timur

Lebih lanjut, Rozani menjelaskan proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha dilakukan secara kekeluargaan.

Dengan landasan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

"Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR," ujarnya.

Untuk pengaduan secara online mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Masing-masing Kabupaten/Kota juga membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023.

Pekerja atau buruh dan pihak perusahaan bisa memaksimalkan layanan terintegrasi melalui Website: https://poskothr.kemnaker.go.id. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved