PPPK 2022

Terbaru! Login sscasn.bkn.go.id Cek Hasil Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Lengkap Jadwal Seleksinya

Pengumuman hasil seleksi pasca-sanggah PPPK 2022 dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pengumuman PPPK Guru 2022: Pengumuman hasil seleksi pasca-sanggah PPPK 2022 dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. 

161. Pemerintah Provinsi NTB
162. Pemerintah Kab. Lombok Barat
163. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
164. Pemerintah Kab. Lombok Timur
165. Pemerintah Kab. Sumbawa
166. Pemerintah Kab. Dompu
167. Pemerintah Kab. Bima
168. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
169. Pemerintah Kab. Lombok Utara
170. Pemerintah Kota Mataram

Baca juga: Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022

171. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
172. Pemerintah Kab. Belu
173. Pemerintah Kab. Alor
174. Pemerintah Kab. Flores Timur
175. Pemerintah Kab. Sikka
176. Pemerintah Kab. Ende
177. Pemerintah Kab. Ngada
178. Pemerintah Kab. Lembata
179. Pemerintah Kab. Manggarai Barat
180. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

181. Pemerintah Kab. Malaka
182. Pemerintah Kota Kupang
183. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
184. Pemerintah Provinsi Banten
185. Pemerintah Kab. Pandeglang
186. Pemerintah Kab. Lebak
187. Pemerintah Kab. Tangerang
188. Pemerintah Kota Cilegon
189. Pemerintah Kota Serang
190. Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung

191. Pemerintah Provinsi Gorontalo
192. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
193. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
194. Pemerintah Kab. Karimun
195. Pemerintah Kab. Lingga
196. Pemerintah Kota Batam
197. Pemerintah Provinsi Papua Barat
198. Pemerintah Kota Sorong
199. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
200. Pemerintah Kab. Polewali Mandar
201. Pemerintah Kab. Malinau. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved