Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Jokowi: Bonjowi Kecewa dengan UGM, Tidak Punya KRS dan Dokumen Tanpa Kop Surat

Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) dinilai mengecewakan karena dianggap semrawut dalam mengelola data pendidikan.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
IJAZAH JOKOWI - Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Ringkasan Berita:
  • Bonjowi menilai UGM semrawut mengelola data pendidikan dalam sengketa ijazah Jokowi di KIP. 
  • UGM dinilai tak siap, dokumennya tanpa kop dan tanda tangan, serta banyak data di-blackout. 
  • Bonjowi juga mempertanyakan keberadaan ijazah asli. 
  • Sementara itu, KPU Solo menegaskan dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih utuh dan tidak pernah dimusnahkan.

TRIBUNKALTIM.CO - Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) dinilai mengecewakan karena dianggap semrawut dalam mengelola data pendidikan.

Hal ini tak terlepas dari kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), menegaskan, kinerja UGM sangat mengecewakan.

Pasalnya, sekelas UGM, tata kelola data pendidikan, khususnya mengenai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), semrawut.

Baca juga: KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang

Hal ini diketahui dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, mengatakan UGM tak siap menjawab pertanyaan Ketua Sidang KIP.

"Dari sidang yang berlangsung 2 jam tadi, kelihatan sekali ya secara umum bahwa teman-teman dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sepertinya tidak siap dan tidak bekerja dengan bagus."

"Terutama yang agak mengherankan adalah UGM. Catatan pada kinerja UGM sungguh sangat mengecewakan ya," kata Lukas setelah mengikuti jalannya sidang sengketa kasus ijazah Jokowi.

Pertama, UGM mengeluarkan surat atau dokumen tanpa disertai dengan kop surat.

Kop surat adalah bagian kepala surat yang berisi identitas resmi sebuah institusi, organisasi, atau perusahaan yang biasanya terletak di bagian paling atas surat.

Bahkan, dalam dokumen tersebut juga tanpa disertai tanda tangan.

"UGM menjawab surat kami tanpa tanda tangan dan tanpa kop surat, itu menjadi catatan pertama dari majelis (ketua sidang KIP)," ungkap Lukas.

Baca juga: Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses Publik? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Selain itu, UGM menyatakan beberapa dokumen terkait pendidikan Jokowi tidak dalam penguasaannya.

Sebab, data-data pendidikan Jokowi saat ini disebutkan sedang berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

Ketua sidang juga sempat menegur pihak UGM karena tidak memiliki kartu rencana studi (KRS) Jokowi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved