Ibu Kota Negara

Wamen ATR/BPN Ingatkan Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Nusantara Dirilis Tidak Akan Diakui

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni ingatkan transaksi jual beli tanah setelah IKN Nusantara dirilis tidak akan diakui

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Menkopolhukam Mahfud MD bersama rombongan kunjungi kawasan Istana Presiden. Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni ingatkan transaksi jual beli tanah setelah IKN Nusantara dirilis tidak akan diakui 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan menjadi salah satu isu di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim)

Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur setelah IKN Nusantara dirilis, tidak boleh ada transaksi jual beli lahan.

Kini, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni kembali mengingatkan soal transaksi jual beli lahan di IKN Nusantara yang tidak akan diakui setelah Pemerintah resmi merilis proyek Ibu Kota Negara yang baru ini.

Selain itu, Raja Juli Antonio juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.

Hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).

Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.

Presiden meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN

“Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan.

Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.

Baca juga: 5 Warga Terdampak IKN Nusantara, Terima Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Lahan

Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.

Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.

“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi.

Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak.

Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved