Kartu Prakerja

Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 Tak Boleh Diwakilkan, Begini Cara Daftarnya

Peserta Kartu Prakerja gelombang 50 tak boleh diwakilkan serta ada absensi dari lembaga pelatihan.

Editor: Diah Anggraeni
setkab.go.id
Peserta Kartu Prakerja gelombang 50 tak boleh diwakilkan serta ada absensi dari lembaga pelatihan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerima Kartu Prakerja 2023 wajib mengikuti pelatihan.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 50 wajib ikut pelatihan hingga 80 persen.

Bahkan, peserta Kartu Prakerja gelombang 50 tak boleh diwakilkan serta ada absensi dari lembaga pelatihan.

Kartu Prakerja gelombang 50 akan dibuka dengan pelatihan mencapai 15 jam.

Durasi pelatihan Prakerja gelombang 50 tersebut adalah total jumlah minimal pelatihan.

Baca juga: Tips Memiih Pelatihan Kartu Prakerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Rinciannya luring maksimal 8 jam sehari dan daring maksimal 3 jam sehari.

Keuntungannya peserta bisa mengatur waktu serta aktivitas mereka.

Jam pelatihan lebih banyak agar materi lebih lengkap serta peserta lebih paham.

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Kartu Prakerja tak lagi menggunakan semi bansos.

Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.

Ada perbedaan untuk program di tahun depan, yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2 juta.

Penerima akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.

Baca juga: Bakal Dibuka dalam Waktu Dekat, Begini Cara Daftar agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51

Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.

Ada insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved